Parah!!! RSU Tanjung Selamat Nunggak Bayar BPJS Ketenagakerjaan Pekerja

RSU Tanjung Selamat di Kecamatan Padang Tualang, Langkat yang merupakan salah satu unit rumah sakit di bawah naungan PT Tembakau Deli Medica (TDM).

Padang Tualang – Persoalan hak tenaga perjanjian kerja dengan waktu terterntu (PKWT) RSU Tanjung Selamat, Padang Tualang, Langkat, memasuki babak baru. Tak hanya soal gaji yang tidak dibayar penuh, iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka juga masih menunggak berbulan-bulan.

Hal itu seperti yang disampaikan eks tenaga PKWT RSU Tanjung Selamat kepada awak media. Mereka sangat menyayangkan sikap manajemen yang menunda hak mereka.

banner 325x300

Dimana, masih ada hak atas gaji puluhan tenaga PKWT yang belum dibayarkan penuh oleh PT Tembakau Deli Medica (TDM) selaku ‘induk’ perusahaan. Termasuk iuran BPJS Ketenagakerjaan yang masih menunggak berbulan-bulan.

“Gaji saya dan 2 orang rekan yang lain sudah dibayarkan full. Tapi ada beberapa rekan yang sudah mengundurkan diri, gajinya ‘digantung’ beberapa bulan. Tenaga PKWT yang masih bekerja di sana juga belum tuntas gajinya,” beber Reza, eks PKWT RSU Tanjung Selamat, Selasa (28/7/2026) malam, bersama beberapa orang rekannya.

Bukan hanya itu, lanjut Reza, bahkan iuran BPJS Kenetanagakerjaan mereka juga belum dibayar manajemen. Dari aplikasi JMO Mobile, terlihat iuran terakhir yang dibayarkan perusahaan pada Januari 2026 lalu.

Sanksi Pidana

“Kami juga butuh kepastian. Gaji sudah beberapa bulan sudah dibayarkan, tapi iuran BPJS Ketenagakerjaan tidak dipenuhi. Setau kami, iuran itu kan langsung dipotong perusahaan dari gaji yang kami terima,” ketus Reza lagi.

Mereka berharap, agar hak-hak mereka segera dipenuhi pihak manajemen. Mengingat, sebahagian dari mereka sudah pun mengabdi di RSU Tanjung Selamat selama bertahun-tahun.

Sementara, Direktur RSU Tanjung Selamat drg Kardila belum memberi tanggapan terkait keluhan tenaga PKWT di sana. Konfirmasi awak media via pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya, belum dibalas yang bersangkutan.

Diinformasikan, pada Pasal 19 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, mengatur pemberi kerja untuk memungut, membayar dan menyetorkan iuran BPJS. . Aturan utama pasal ini, mencakup kewajiban memotong iuran pekerja dan membayar iuran adalah tanggungan perusahaan.

Sementara, terdapat sanksi pidana pada Pasal 55 UU tersebut. Dimna, pemberi kerja yang melanggar Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2) diancam pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. (Ahmad)

Facebook Comments Box
banner 325x300