Langkat – Galian C diduga ilegal tetap eksis di Kelurahan Bingai, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Aktivitas ilegal tersebut, bertahan selama bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum.
Di lokasi sekitar tambang, terlihat alat berat memuat material tanah urug ke truk-truk yang sedang antri. Setelah muatannya penuh, kendaraan roda 6 tersebut kemudian bergerak keluar dari jalan perkebunan PT LNK.
Tanpa terpal penutup bak, truk pengankut barang haram tersebut juga melintasi jalan padat penduduk. Debu yang beterbangan, terlihat mengusik kenyawaman warga yang berkendara.
“Kalau truk tanah dah lewat, makan abu lah kami. Kalau masuk musim hujan, jalan tadi pun berlumpur. Ceceran material tanah timbun yang beserak di jalan menjadi penyebab timbulnya debu dan lumpur,” ketus salah seorang warga, Selasa (3/2/2026) sore, sembari meminta hak tolaknya.
Tak hanya itu, mobilisasi angkutan tanah urug tersebut juga sangat mengganggu pengendara lainnya. Sopir truk enggan melewati jalan yang rusak dan berlubang. Mereka memilih jalan yang mulus, meski berlawanan arah dengan pengendara lain.
Warga menilai, aktivitas galian C yang diduga ilegal tersebut terkesan terkesan tak tersebtuh hukum. Secara terang-terangan, puluhan truk material tanah urug keluar dari lokasi tambang di sana.
“Kasihan anak sekolah yang berpapasan sama truk-truk itu. Sudahlah ‘makan’ abu, jalan pun harus ngalah sama truk yang gak mau melintasi jalan yang jelek. APH jangan tutup mata, yang ilegal harus ditindak tegas,” ketus warga di sana dengan nada kesal.
Warga berharap, aparat segera melakukan penindakan terhadap segala praktik ilegal. Sehingga tidak muncul asumsi di tengah masyarakat bahwa ada ‘main mata’ antara mafia dan penegak hukum.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi akan segera menindaklanjuti informasi tersebut. “Terima bang informasinya, kita tindak lanjuti,” kata mantan Kapolsek Kualuhhulu ini. (Ahmad)
