Enam Tahun Jadi Mitra BKSDA, Kinerja KTH di Kawasan SM KGLTL Dipertanyakan

Plang larangan bagi siapapun untuk mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Langkat – Kinerja kelompok tani hutan (KTH) Indah Bersama dan Tumbuh Subur di Kecamatan Tanjung Pura, Langkat, patut dipertanyakan. Selama lebih kurang 6 tahun menjadi mitra Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Stabat, komunitas ini baru memusnahkan 3 hektar tanaman sawit di kawasan konservasi.

Kewajiban KTH tersebut di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM KGLTL), terkesan diabaikan pengurus kelompok. Pasalnya, pemusnahan tanaman sawit di areal tersebut baru dilakukan beberapa bulan terakhir.

banner 325x300
Kawasan Konservasi SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat yang disulap menjadi perkebunan sawit.

Ratusan hektar hamparan tanaman sawit di kawasan SM KGLTL, justru dirawat oleh KHT tersebut selama bertahun-tahun demi keuntungan pribadi. Padahal, beberapa waktu lalu Kepala Seksi BKSDA Wilayah II Stabat Bobby Nopandry menegaskan, bahawa aktivitas perkebunan di kawasat tersebut adalah ilegal.

Baru 3 Hektar

“Yang Tumbuh Subur (KTH) sudah dihitung jumlahnya dan persiapan pemusnahan mandiri. Yang Indah Bersama blm dapat komitmennya,” beber Bobby, Selasa (29/9/2026) siang via pesan WhatsAppnya.

Bobby juga merinci, dalam bulan ini KTH Tumbuh Subur hanya bisa mengeksekusi 3 hektar tanaman sawit. Sementara KTH Indah Bersama baru mengeksekusi 3 hektar beberapa waktu lalu.

“Kita kasih target sebulan ini Tumbuh Subur bisa eksekusi 3 ha. Yang Indah Bersama baru 3 ha kemarin, sekalian yang 30 termasuk di luar KTH, kita minta tambah lagi,” bebernya.

Bobby juga menegaskan, KTH tersebut menjadi mitra BKSDA Wilayah II Stabta sudah berjalan sekira 6 tahun. Namun, dugaan penyimpangan yang dilakukan KTH Indah Bersama dan Tumbuh Subur terkesan terus dibiarkan.

Menanggapi hal ini, aktivis lingkungan Sumiati Surbakti merasa gerah. Ia menilai, jika pemerintah hadir dan benar-benar melaksanakan fungsinya, kerusakan hutan di SM KGLTL tentunya bisa berangsur-angsur pulih.

Diusut Tuntas

“Hal ini harus diusut tuntas, itu perbuatan ilegal. Sudah menjalin kemitraan nyaris 6 tahun kok baru 3 hektar sawit yang ditumbang. Kalau BKSDA tegas, KTH juga gak akan berani macam-macam,” ketus Direktur Yayasan Sirkandi Lestari ini.

Kawasan Konservasi SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat yang disulap menjadi perkebunan sawit.

Wanita berkacamata yang akrab disama Mimi ini menduga, adanya ‘main mata’ antara oknum BKSDA dengan pihak KTH tersebut. Ia mendesak, agar hal ini menjadi perhatian serius pihak terkait seperti Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Kenapa sudah ramai diberitakan baru ada aksi. Padahal, pihak internasional seperti KfW rutin mengucurkan dana untuk merestorasi kawasan konservasi itu. Kok malah kita pula yang bermain,” tegasnya.

Sementara, pihak KTH Indah bersama belum memberikan keterangan terkait hal ini. Hingga berita ini diterbitkan, Sarmo dan Bambang belum membalas pesan WhatsApp yang dikirim kepadanya. (Ahmad)

Facebook Comments Box
banner 325x300