Medan 19 December 2024, Sumiati Surbakti, Selaku Direktur eksekutive Yayasan Srikandi bersama berbagai instansi dan organisasi melakukan kolaborasi dan konsolidasi untuk perlindungan hutan di provinsi Sumatera Utara.
Yayasan Srikandi Lestari telah bekerja sejak tahun 2019 hingga tahun 2024 dengan melakukan penanaman dan pembibitan mangrove sebanyak 82.500 batang yang tersebar di Kabuten Langkat provinsi Sumatera Utara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyebutkan, Provinsi sumatera utara mempunyai Kawasan mangrove ada yang rusak berat sekitar 15.000 hektar. Dan perlu direhabilitasi.
Data dari Sekretaris daerah Provinsi Sumatera Utara, Luas eksiting mangrove di Sumut mencapai 57.490 hektare dengan kondisi mangrove lebat seluas 42.500 hektare atau 74 persen, mangrove sedang seluas 6.112 hektare atau baik 11 persen dan mangrove jarang seluas 8.878 hektare atau 15 persen.
Di provinsi sumater utara, Potensi mangrove seluas 29.417 hektare dengan areal ter-abrasi seluas 72 hektare atau 0,3 persen, lahan terbuka 2.891 hektare atau 9,9 persen, mangrove terabrasi 153 hektare atau 0,8 persen, tambak 9.418 hektare atau 32 persen dan tanah timbul 16.883 hektare atau 57 persen.
Sementara di pada tahun 2024, Yayasan Srikandi Lestari melihat kerusakan wilayah hutan di sepanjang provinsi Sumatera utara semakin massif seperti di kabupaten Langkat, Aceh, Medan, Deli Serdang, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Nias, Sibolga, Dairi, labuhan Batu dan daerah lainnya. Kerusakan hutan mengakibatkan banjir, lonsor dan berbagai kerugian seperti ekonomi bahkan korban jiwa.
Untuk itu Yayasan Srikandi Lestari berkomitmen melakukan perluasan wilayah untuk melakukan kampanye dan perlindungan hutan berkolaborasi bersama komunitas adat dan komunitas yang tinggal di pinggir hutan dan sepanjang pesisir Pantai timur Sumatera hingga ke Provinsi Riau.
Kerusakan lingkungan, Illegal logging dan deforestasi hutan mangrove menjadi Perkebunan sawit merupakan sumber malapetakan, tercatat ada 5 orang pembela HAM lingkungan yang telah ditahan dipenjara akibat mempertahankan hutan mangrove dari deforestasi dan illegal logging.
Pengalaman inilah membuat Yayasan Srikandi Lestari memperluas wilayah pendampingan untuk menhindari terjadinya kriminalisasi yang akan dialami oleh komunitas dalam melindungi hutannya.