Sebanyak 2.000 batang pohon sawit berhasil dieksekusi di wilayah Kelompok Tani Hutan (KTH) Nipah, Desa Kwala Serapuh, Langkat. Aksi ini dilakukan oleh Tim Terpadu dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatra Utara, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Srikandi Lestari, Keadilan Iklim Indonesia, Climate Ranger Sumut, Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wil. II, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wil. Sumatera, serta masyarakat dan anggota KTH Nipah, pada Rabu (17/06/2025).

Aksi ini dipimpin langsung oleh Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar sesuai surat No. 000.1.5/3219/DISLHK-PHPS/VI/2025. Berawal dari laporan KTH Nipah tentang adanya perambahan hutan di wilayah kelolanya yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung. Dari 242 izin kelola Perhutanan Sosial (PS) skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) KTH Nipah, 60 hektare di antaranya dirambah oleh tumbuhan sawit.
“Hutan ini dirambah oleh yang mengaku berinisial J, seluas lebih kurang 60 hektare. Jadi tadi kami bersama masyarakat sudah mengeksekusi sebanyak 2.000 batang sawit, dan nanti akan kami ganti dengan tanaman yang memang bermanfaat untuk masyarakat. Terutama masyarakat di pesisir pantai. Kemungkinan kita akan ganti dengan jenis aren juga kelapa pandan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat,” jelas Yuliani.
Lebih lanjut, Yuliani menghimbau pada masyarakat agar tidak merambah kawasan hutan tanpa izin. “Tidak boleh ada satu pun orang yang menguasai lahan tanpa izin. Jadi kalau memang ini pemilik sawit menyatakan lahannya milik dia, ya silahkan datang ke DLHK Sumut membawa semua dokumen kepemilikannya,” tegas Yuliani.
Samsir, Ketua KTH Nipah menyebut perambahan sawit di wilayah kelola kelompoknya selama ini sudah menghambat aktivitas pelestarian hutan oleh kelompoknya. “Harapan kami dari dulu, sekarang terwujud, eksekusi sawit, yang menjadi halangan kegiatan kelompok tani kami dalam melestarikan hutan. Jadi, kami hanya bisa mengucapkan ribuan terima kasih ke pada ibu kadis dan tim yang lain.”
Hendry Elvin Simamora, Kepala Seksi Wilayah II BPSKL, mengapreasiasi upaya KTH Nipah karena segera melapor tindakan perambahan tersebut. “Kita hadir di sini untuk menyaksikan dan mengeksekusi, dan ada benar, ada 2.000 tanaman sawit muda yang kita tahu di area Perhutanan Sosial itu tidak diperkenankan penanaman sawit. Terlebih, tanaman itu ditanaman SK atau izin kelola diberikan ke pada kelompok. Dan kami menyambut baik sikap kelompok untuk melaporkan adanya tanaman sawit liar di area Perhutanan Sosial.”
Sementara itu WALHI Sumut lewat Staf Advokasi dan Kampanye, Maulana Gultom, turut mendukung apa yang sudah dilakukan tim terpadu bersama masyarakat. “Akhirnya KTH Nipah mendapat respons baik atas konflik yang terjadi selama ini. Sebab, sudah lama sekali mereka harus melawan perambahan ini.”
“WALHI Sumut mengecam keras segala aktivitas perambahan hutan, utamanya di area kelola Perhutanan Sosial milik masyarakat,” tutup Maulana.

Mimi Surbakti selaku Direktur eksekutif Yayasan Srikandi Lestari juga menyampaikan “Saya sangat apresiasi untuk Kadis LHK Sumut yang bersedia turun langsung melakukan pencabutan sawit ilegal yang di tanam di wilayah kelola Kelompok Tani Nipah, sebelum ada penanaman sawit terlebih dahulu ada penebangan pohon kayu yang di duga di lakukan Oleh oknum yang berinisial J tersebut. Kadis LHK Provinsi Sumatera Utara sudah mengeluarkan surat perintah pencabutan terhitung 7 x 24 Jam surat itu di keluarkan tanggal 26 Mei 2025, tetapi pihak dari PT. Lyduma dan Oknum yang berinisial J tidak mengindahkan instruksi tersebut.” Imbuh Mimi Surbakti. Dalam statementnya Mimi juga menghimbau agar aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan cepat merespon kalau terus seperti ini akan habis hutan mangrove kita di babat sama oknum oknum yang serakah yang tidak memikirkan akibat yang di timbulkan.
Aji surya abdi, Koordinator Climate Ranger Sumut dan Keadilan Iklim Indonesia juga menyayangkan penebangan sekitar 3000 tanaman hutan di lahan seluas 60 Ha wilayah kelola KTH Tani Nipah, beliau juga menambahkan “berkaca dari permasalahan tersebut kita sebagai masyarakat, CSO, NGO maupun Pemerintahan harus terus bersinergi dalam upaya – upaya pelestarian hutan dan harus selalu mengawasi agar hal – hal yang berpotensi merusak hutan ataupun merugikan masyarakat sekitar agar segera dapat di antisipasi sehingga tidak sampai merusak 3000 batang tanaman hutan” tutup Aji.