Sei Siur, Rabu (13/11/2024) – Komitmen terhadap perlindungan hutan semakin diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Desa Sei Siur, Kepala Desa Kwala Serapuh, Sekretaris Desa Lubuk Kertang, delapan kelompok masyarakat, Yayasan Srikandi Lestari, dan Perempuan AMAN. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kepala Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan di Kabupaten Langkat. MoU ini mencakup pengelolaan hutan berbasis masyarakat, upaya rehabilitasi lahan kritis, serta koordinasi penanganan kerusakan hutan, dan pencegahan pencemaran lingkungan.
Selain itu, Meiliana Yumi selaku Dewan Nasional Perempuan AMAN – Sumatera Utara menyoroti peran perempuan sebagai agen perubahan di tingkat komunitas. “Saya berharap kesepakatan ini tidak hanya menjaga kelestarian alam tetapi juga menciptakan ruang partisipasi yang lebih luas bagi perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam,” ungkapnya.
Sementara itu, Mimi Surbakti dari Yayasan Srikandi Lestari menegaskan pentingnya pemberdayaan masyarakat. “Dengan dukungan dari berbagai pihak, saya percaya masyarakat mampu menjadi garda terdepan dalam menjaga hutan,” tegasnya.
Acara ini diakhiri dengan foto bersama sebagai simbol persatuan dalam melestarikan hutan. Dengan penandatanganan kesepakatan ini, semua pihak berharap upaya perlindungan hutan di Kabupaten Langkat dapat memberikan dampak positif, baik secara ekologis maupun ekonomi, bagi masyarakat sekitar.