Kawasan di provinsi menghadapi kerusakan lingkungan parah akibat deforestasi dengan total 43.714,8 rb Hk pada tahun 2017-2018 dan meningkat menjadi 142.011,1 rb Hk pada tahun 2018-2019 (BPS 20220).
Beberapa kegiatan yang ditengarai sebagai penyebab terjadinya deforestasi dari tahun ke tahun adalah konversi kawasan hutan untuk tujuan pembangunan sektor lain misalnya untuk perkebunan dan transmigrasi; pengelolaan hutan yang tidak lestari, pencurian kayu atau penebangan liar (illegal logging);1
aktivitas pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, perubahan peruntukan kawasan hutan dan anzal penggunaan lain secara legal, pertambangan, RIAU perambahan dan okupası lahan (illegal land); kebakaran hutan, serta bencana alam (Direktorat IPSDH,Ditjen PKTL dan KLHK).
Hutan Riau terbagi menjadi Kawasan Suaka Alam, kawasan huntan lindung, kawasan hutan produksi terbatas, kawasan hutan produksi tetap dan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.Provinsi Riau kehilangan 17.911.219,27 Hk luas hutannya dalam kurun waktu 30 tahun (DLHK Prov. Riau)
Di sisi lain, belum optimalnya kegiatan penghijauan dan reboisasi mengakibatkan semakin luasnya lahan kritis. Kerusakan lingkungan pun dapat dirasakan meningkat seiring dengan meningkatnya deforestasi.
Deforestasi menghilangkan kemampuan hutan untuk menyerap air hujan.Akibatnya, air langsung mengalir ke tanah, menyebabkan erosi dan banjir. Selain itu, akar pohon yang hilang membuat tanah menjadi labil dan mudah terbawa air (Kompas.com)
Penggundulan hutan juga meningkatkan aliran permukaan air hujan, karena tanah tidak dapat menyerap air dengan baik. Erosi tanah meningkatkan kadar sedimen di sungai, menyebabkan pendangkalan dan banjir. Pola aliran sungai pun berubah, memperburuk dampak banjir.
Deforestasi telah menjadi salah satu ancaman terbesar bagi kelestarian hutan. Aktivitas ini menyebabkan kehilangan biodiversitas, perubahan iklim, kerusakan ekosistem, dan kehilangan sumber daya alam. Deforestasi juga berdampak pada kualitas hidup masyarakat lokal dengan meningkatkan risiko pengungsi lingkungan dan kerugian ekonomi (World Wildlife Fund. (2020). Deforestation and Forest Degradation.)
Menurut Direktur Yayasan Srikandi Lestari, dampak dari illegal logging dan deforestasi di Provinsi Riau, Indonesia, sangat merugikan baik bagi lingkungan maupun masyarakat. Illegal logging menyebabkan hilangnya hutan yang berfungsi sebagai penyangga kehidupan, mengganggu keseimbangan ekosistem, dan memperburuk kerusakan lingkungan. Salah satu dampak yang paling signifikan adalah terjadinya bencana alam, seperti banjir dan longsor, yang semakin sering terjadi di daerah tersebut. Deforestasi juga berkontribusi pada perubahan iklim dengan mengurangi kemampuan hutan untuk menyerap karbon, sehingga memperburuk pemanasan global. Selain itu, aktivitas illegal logging ini juga merusak mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada keberadaan hutan untuk berbagai aspek kehidupan, seperti pertanian dan sumber daya alam.
Mengingat pentingnya hutan dan dampak deforestasi, maka sangat penting untuk segera menghentikan aktivitas ini. Upaya konservasi dan pengelolaan hutan berkelanjutan harus dilakukan untuk mempertahankan kelestarian ekosistem hutan. Pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta harus bekerja sama untuk mengembangkan kebijakan dan praktik yang mendukung perlindungan hutan.